Seorang Guru akan menjadi profesional apabila sudah teruji kemampuan dan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kegiatan belajar dan mengajar ketika di dalam kelas. Profesional dalam hal ini adalah mampu menjadikan siswanya menjadicerdas serta mempunyai pengetahuan yang cukup dan terukur sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Seorang Guru mempunyai posisi yang strategis dalm berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjelaskan adanya pembinaan dan pengembangan profesi Guru secara berkelanjutan sebagai wujud dari sebuah profesi seorang tenaga pengajar dan pendidik.
PKB (Pengembangan Profesi Berkelanjutan) adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seluruh Guru, baik yang sudah mempunyai sertifikat profesional maupun yang belum mempunyai. Untuk itulah maka pemetaan kompetensi secara detail dan jelas yang menggambarkan kondisi obyektif seorang Guru dan juga merupakan informasi penting bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan materi serta strategi pembinaan oleh Guru. Dalam hal ini UKG (Uji KOmpetensi Guru) waji dilaksanakan.
Sasaran program ini adalah meningkatnya kompetensi Guru dilihat dari Pengetahuan Obyektif serta Pengetahuan Pedagogik yang akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Untuk itulah UKG 2015 ini akan dilaksanakan secara serentak agi seluruh Guru di Indonesia.
Hasil UKG 2015 akan diintegrasikan dengan PKG (Penilaian Kinerja Guru) serta PKB (Pengembangan Profesi Berkelanjutan) sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan Fungsional Guru (bagi Guru bberstatus PNS).
Untuk lebih jelasnya, silahkan download dan pahami Panduan dan Pedoman UKG 2015 pada link berikut ini, silahkan
KLIK DISINI.