Ujian Nasional Perbaikan adalah suatu pilihan yang diberikan kepada siswa dan siswi peserta Ujian Nasional Tahun 2015 kemarin yang telah dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMAK/SMTK, SMK/MAK juga program Kejar Paket C, akan tetapi masih mendapatkan nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu. Dikarenakan bersifat PILIHAN (tidak wajib), maka bagi siswa dan siswi yang mendapatkan nilai tersebut boleh memilih untuk mengikuti Ujian Nasional Perbaikan atau tidak mengikutinya. Semua merupakan hak dari masing-masing siswa dan siswi.
Sesuai dengan Surat Edaran UN Pernaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 maka Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 22 Pebruari sampai dengan 5 Maret 2016.
Jadwal dan tahapan kegiatan pelaksanaan dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Untuk lebih jelasnya silahkan diunduh pada tautan berikut, silahkan
KLIK DISINI
Semoga bermanfaat.