Nampaknya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin memperhatikan Sistem Informasi yang teratur, lengkap dan terarah, baik untuk Tenaga Pendidik, Siswa dan Tenaga Kependidikan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Karena dalam Permendikbud ini telah diatur bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sistem database sebagai acuan laporan yang valid sesuai pasal 8.
Selain hal tersebut, semoga saja kesejahteraan tenaga operator Dapodik juga dapat meningkat sesuai dengan Pasal 13 point g.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan mengunduh Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan pada tautan berikut, silahkan KLIK DISINI.
Semoga bermanfaat.