Pihak Kemdikbud kembali mengeluarkan sebuah keputusan tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015.
Oleh karena itu sesuai dengan keputusan yang baru maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Permendikbud yang baru.
Untuk lebih jelasnya, silahkan diunduh Permendikbud tersebut, silahkan KLIK DISINI.
Semoga bermanfaat.