Meneruskan informasi Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No:1356/H/TU/2016 Tentang LARANGAN PUNGUTAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER.
- UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
- Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil.
- Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Demikian sebagian isi dari Surat Edaran tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan mengunduh pada tautan berkit, KLIK DISINI.