Persiapan pelaksanaan pengisian pendataan E-PUPNS secara serentak dan dilakukan secara online akan segera tiba. Bagi Bapak/Ibu PNS Umum dan PNS Guru yang mungkin belum tahu berkas apa saja yang perlu dipersiapkan saat pengisian pada 1 September 2015 nanti, mungkin ulasan berikut dapat sekiranya membantu panjenengan semua tentang apasaja berkas yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SPMT saat pertama kali penempatan dalam tugas sebagai CPNS
- Fotokopi semua Ijasah yang dimiliki dan diakui dalam status kepegawaian
- Fotokopi semua SK Kepangkatan
- Fotokopi semua SK Jabatan atau penempatan tugas yang dimiliki, baik jabatan Fungsional Umum maupun Fungsional Tertentu serta Struktural. Bagi PNS Pejabat Struktural juga dilampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan SPMT
- Fotokopi STTPL, Diklat Struktural (Prajabatan dan Diklatpim/Adum/Adumla)
- Fotokopi semua STTPL Diklat Fungsional/Teknis yang pernah diikuti
- Fotokopi Kartu Pegawai dan atau kartu Pegawai Elektronik (KPE), bagi yang sudah memiliki
- Fotokopi kartu ASKES/BPJS
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SK Sertifikasi (khusus bagi PNS Guru yang sudah mendapat sertifikasi)
- Fotokopi SK Konversi NIP Baru
- Fotokopi Kartu Isteri/Suami, bagi yang sudah memiliki
- Fotokopi Kartu TASPEN, bagi yang sudah memiliki
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat/Buku Nikah
- Fotokopi Surat Keterangan Cerai/Meninggal Isteri/Suami bagi yang Janda/Duda
- Fotokopi ASKES/BPJS yang menjadi tanggungan
- Fotokopi AKTA Mengajar IV (bagi Guru) juga mohon dipersiapkan
Berkas tersebut digunakan oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk melakukan pemutakhiran data masing-masing dalam Aplikasi E-PUPNS dan selanjutnya untuk berkas poin 1 sampai 14 disampaikan ke Baddan Kepegawaian Daerah masing-masing (satu rangkap) melalui SKPD yang sudah dimasukkan masing-masing ke dalam map.
Untuk Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015 dalam Format File Microsoft Excel, silahkan unduh,
KLIK DISINI.