Sebagaimana diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengamanatkan penyelenggaraan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak secara bertahap dan akan dimulai pada bulan Desember 2015 nanti.
MenpanRB Yuddy Chrisnandi mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pilkada serentak yang akan digelar pada sekitar akhir 2015. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran NOmor B/2355/M.PANrb/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas PNS/ASN.
Untuk lebih jelasnya Surat Edaran tersebut, silahkan diunduh langsung pada tautan berikut, klik DISINI.