Alhamdulillah, akhirnya pihak Kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran 14501/B/GT/2016 Tentang Sertifikasi Guru 2016.
Dalam Surat Edaran tersebut telah disepakati antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK yang menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiiadakan.
Untuk lebih jelasnya silahkan diunduh pada tautan berikut ini, silahkan KLIK DISINI.
Semoga bermanfaat.