Persuratan adalah sebuah hal yang berhubungan erat dengan aktifitas perkantoran. Apalagi jika kantor tersebut adalah sebuah lembaga milik Pemerintah. Tidak mungkin sebuah kantor tanpa aktifitas persuratan. Tidak memandang besar kecilnya kantor tersebut. Pengelolaan surat dan tata persuratan adalah salah satu komponen penting dalam arsip dan lancarnya administrasi sebuah lembaga/instansi. Dengan sebuah tata persuratan yang baik diharapkan akan mendukung tugas-tugas pimpinan sebuah lembaga/instansi. Karena pada dasarnya sebuah lembaga/instansi akan melakukan pengawasan yang ketat terkait surat masuk ataupun surat keluar.
Pengurusan tata persuratan dan tata kearsipan kantor adalah sebuah kegiatan yang penting dalam kegiatan administrasi. Pengorganisasian tata persuratan dan tata kearsipan kantor bisa berbeda dari satu instansi dengan instansi lainnya. Dalam sebuah organisasi yang kecil, surat-surat masuk dan keluar dapat diurus oleh seorang petugas dengan merangkap tugas-tugas yang lain.
Dalam sebuah organisasi yang besar pengurusan tata persuratan dan tata kearsipan dapat dikerjakan dalam bagian masing-masing atau dapat juga dipusatkan pada suatu bagian khusus, yaitu bagian atau seksi ekspedisi.
Pengelolaan surat baik itu berupa surat masuk ataupun surat keluar haruslah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan prosedur pelaksanaan. Demikian pula dengan arsip. Banyaknya surat yang masuk ataupun surat yang keluar dan diterima serta dikeluarkan oleh sebuah lembaga/instansi haruslah ditata dan diarsipkan dengan baik.
Bagi sebuah sekolah hal tersebut juga merupakan sebuah hal sangat penting. Untuk lebih memahami tentang aturan-aturan yang berlaku, silahkan mengunduh peraturan-peraturan terkait dengan hal tersebut.
PERATURAN MENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA NASKAH, SILAHKAN KLIK DISINI.
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS, SILAHKAN KLIK DISINI.
PERATURAN MENDAGRI NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSIPAN, SILAHKAN KLIK DISINI.
Semoga bermanfaat.